Monday, June 8, 2015

Mengajukan kredit tanpa agunan Kretap BRI cepat dan mudah

kredit tanpa agunan KTA Kretap BRI

Kredit Pegawai Tetap (Kretap) adalah kredit yang diberikan kepada pegawai instansi Pemerintah/BUMN/TNI/POLRI dan Swasta yang telah diangkat sebagai pegawai tetap (sesuai dengan SE/SK yang berlaku), sedangkan pegawai sementara/kontrak tidak dibenarkan untuk mendapat fasilitas Kretap. Kretap diberikan kepada pegawai diluar pegawai Bank BRI yang menerima gaji tetap setiap bulan yang terdiri dari :

  1. Pegawai Negeri Sipil, Pusat maupun Daerah yang diangkat berdasarkan peraturan Pemerintah.
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (POLRI). 
  3. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
  4. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah. 
  5. Pegawai perusahaan swasta nasional/asing/patungan/yayasan, yang dinilai mempunyai bonafiditas dan dapat dipercaya Bank BRI.
Pinjaman Kretap diberikan secara kolektif dengan surat rekomendasi dari atasan debitur dan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank BRI dengan pimpinan instansi atau perusahaan dimana pegawai yang bersangkutan bekerja atau berdinas. Kretap diberikan atas dasar penghasilan atau gaji bulanan pegawai yang bersangkutan dan pembayaran angsuran dilakukan dengan mengadakan kerjasama pemotongan gaji atau melalui surat kuasa potong gaji dari debitur kepada bendaharawan/juru bayar/pihak yang berwenang untuk melakukan pemotongan gaji di instansi atau perusahaan tempat debitur bekerja atau berdinas.

formulir kretap bri

syarat-syarat pengajuan Kredit Pegawai Tetap (Kretap) yang ditetapkan oleh Bank BRI : 

1. Foto copy SK pengangkatan pegawai tetap pertama dan SK kenaikan pangkat terakhir. Asli SK (Surat Keputusan) tersebut dapat diserahkan pada tahap awal (Tahap Permohonan) atau paling lambat sebelum tahap realisasi.
2. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan poto suami atau istri.
3. Foto copy KK (Kartu Keluarga).
4. Surat kuasa untuk memotong gaji dan surat kesanggupan juru bayar untuk memotong gaji.
5. Surat keterangan atau perincian gaji terakhir (slip gaji terakhir) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang mensyahkan pencicilan gaji tersebut.
6. Rekomendasi atasan atau surat pernyataan atasan yang menyatakan bahwa calon peminjam adalah benar pegawai dari dinas atau instansi tersebut.
7. Persyaratan tambahan lainnya yang dianggap perlu oleh Kanca, misalnya Kartu Taspen, Astek, dan lain sebagainya untuk disimpan di Bank BRI.

Tahap pembayaran angsuran Kretap BRI. 

Pembayaran angsuran Kretap dilakukan secara kolektif oleh bendaharawan instansi atau perusahaan tersebut ke Kanca Bank BRI. Tahap ini dimulai dengan pencetakan daftar nominatif tagihan (Dapem) masing-masing instansi sebanyak dua rangkap dan mencetak bukti tanda terima angsuran pinjaman (KP-02). Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas operasional dengan membubuhkan tanda tangan, kemudian Daftar Nominatif Tagihan dan kwitansi KP-02 diserahkan kepada Supervisor ADK untuk diperiksa dan disahkan. Selanjutnya Daftar Nominatuf Tagihan dan kwitansi KP-02 diteruskan ke Account Officer untuk dikirimkan atau diserahkan kepada masing-masing instansi atau perusahaan. Account Officer menyimpan Dapem lembar kedua sebagai arsip Kanca dan mengirimkan Dapem lembar kesatu dan kwitansi KP-02 kepada masing-masing instansi untuk penagihan atau pemotongan pinjaman masing-masing debitur. Setelah bendaharawan menerima Dapem lembar kesatu dan kwitansi KP-02 maka selanjutnya bendaharawan mendatangi Kanca BRI dan menemui petugas operasional untuk membuat tanda setoran (rangkap 3) dengan nominal sebesar tagihan.