Sunday, June 7, 2015

Cara dan Persyaratan pengajuan kredit pinjaman ke perusahaan penerbit kredit

Sebelum pihak perusahaan memberikan kredit kepada nasabah maka terlebih dahulu harus melalui tahapan seperti penilaian terhadap kredit yang akan diajukan, memeriksa terlebih dahulu dokumen – dokumen yang diperlukan untuk menghindari kredit bermasalah, pemeriksaan keaslian dokumen, analisa kredit sampai dengan kredit akan dikucurkan. Tujuan prosedur ini adalah untuk memastikan kelayakan suatu kredit diterima atau ditolak. Apabila ada dalam penilaian ada kekurangan maka pihak  perusahaan dapat meminta kembali pada nasabah.

Cara dan Persyaratan pengajuan kredit pinjaman

Cara dan Persyaratan pengajuan kredit pinjaman modal

Adapun prosedur dari pemberian kredit adalah sebagai berikut :
a. Pengajuan berkas - berkas
Dalam pengajuan berkas ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan berkas kredit hendaknya berisi keterangan sebagai berikut :

  • Data pribadi perusahaan seperti daftar riwayat hidup perusahaan, jenis bidang usaha, identitas perusahaan dan strukrut pengurus perusahaan.
  • Berapa besarnya jumlah kredit dan jangka waktu yang diinginkan oleh nasabah dan tujuan pengambilan kredit yang dilakukan oleh nasabah harus dengan jelas dicantumkan. 
  • Jaminan kredit yang diberikan oleh pihak nasabah dalam bentuk sertifikat atau surat. 

b. Selanjutnya proposal ini tersebut dilampiri dengan berkas – berkas seperti :

  • Kartu Tanda Pengenal ( KTP ) pihak nasabah 
  • Akte notaris 
  • Akte kelahiran nasabah 
  • NPWP ( Nomor pokok wajib pajak ) 
  • Bukti diri dari pimpinan perusahaan 
  • Fotokopi surat / sertifikat jaminan 
  • Daftar penghasilan perseorangan  
  • Kartu keluarga ( KK ) bagi perseorangan 
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan berkas – berkas atau dokumen yang diajukan oleh para nasabah atau pelanggan. Tujuan adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap dan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Apabila ternyata syarat yang diajukan belum lengkap maka pihak perusahaan akan memberikan tenggang waktu kepada pelanggan atau nasabah untuk melengkapinya.
Wawancara awal merupakan penyelidikan kepada calon peminjam. Tujuannya adalah untuk meyakinkan pihak pemberi pinjaman apakah berkas – berkas tersebut sesuai dan sudah lengkap. Peninjauan ke lokasi dimana pihak pemberi kredit meninjau kelapangan objek yang dijadikan jaminan oleh pihak nasabah sehingga tidak terjadi kerugian dikemudian hari.Wawancara kedua merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin masih ada kekurangan atau kesalahan pada saat dilakukan peninjauan ke lokasi dilapangan, Keputusan kredit adalah menentukan apakah pihak kreditur layak untuk diberikan kredit atau tidak. Jika layak maka akan dipersiapkan administrasinya dan penandatanganan oleh pihak pelanggan atau nasabah.