Thursday, July 16, 2015

Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil

Sebagian besar ulama berpandangan bahwa wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan ramadhan dan menggantinya di hari yang lain. Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu. Ia tidak berkewajiban membayar fidyah. Adapun wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah. 

Demikian pendapat sebagian besar ulama. Adapun ulama hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja. Jadi, kesimpulannya, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan ramadhan berkewajiban untuk mengqadha.  Demikian pendapat ulama  Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah. Para ulama Kontemporer, seperti : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz  bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan. 

Sedangkan fidyah sendiri, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya : orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. Oleh karena itu, DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah. Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.



Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah  1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’  atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah) .Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Menurut hemat kami, disesuaikan dengan  harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Untuk Jakarta saat ini , misalnya, sekitar 15 ribu rupiah untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 15 ribu.

Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin.  Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Tidak ada keharusan seseorang membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung. Ia bisa mewakilkan seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyahnya.  Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal  yang bersifat fisik).


Wallahu a’lam.